Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan sesuai dengan keriteria perpajakan melalui beberapa sarana.


Penyampaian SPT Ph Badan Tahunan

Penyampaian SPT Ph Badan Tahunan

Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan sesuai dengan keriteria perpajakan melalui beberapa sarana.